Zakat Fitrah bukanlah zakat uang, melainkan zakat yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya sendiri, maupun orang lain yang dalam penangungan seperti istri, anak, budak. Berapa yang harus dikeluarkan? Para ulama sepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sho’ atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok (tepung, gandum, kurma, beras). 1 sho Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 1. Zakat Fitrah. Jenis zakat yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang sudah mampu sebanyak 1 kali dalam setahun. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan, yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jenis zakat ini harus dibayarkan sebelum sholat Ied. Arti dari zakat fitrah Hadis tentang Nabi Yang Menceraikan Istrinya Saat Baru Mau Didekati. Zakat (143) Kontemporer (452) PERTANYAAN PEMBACA (445) Dari Redaksi (26) Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa. Dalam Islam, mengeluarkan zakat fitrah dihukumi 2 jenis yakni wajib dan tidak wajib. Adapun beberapa syarat wajib zakat fitrah meliputi: Memeluk agama Islam. Memiliki harta yang lebih di luar kebutuhan untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan. Menyaksikan dua waktu antara bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sebentar. Zakat fitrah wajib ditunaikan orang yang sudah balig atau belum, dalam hal ini zakat fitrah anak-anak ditanggung orang tuanya atau zakat fitrah istri ditanggung suaminya. Kadar zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok atau jika dikonversikan sekitar 2,5 kilogram beras atau sagu (bagi sebagian daerah Indonesia). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang sistem pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi, analisis faktor-faktor penyebab keengganan masyarakat dalam membayar Zakat fitrah itu wajib bagi orang yang memiliki saya sho’ makanan dari kelebihan kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam hari raya. Dalam ‘Dalil Dolib, ha; 83 mengatakan, “Ia adalah wajib bagi setiap muslim yang mendapatkan kelebihan dari makanannya dan makanan keluarganya pada hari dan malam hari raya. Dari beliau juga Rasulullah bersabda: “Zakat fithr satu shaa’ makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku kira beliau berkata pula: yang membawa adonan diterima” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH. iWlw.