Berikutperolehan keseluruhan suara DPD RI: 1. Abdul Halim 56.712 2. Abdul Muthalib 42.073 3. Abu Bakar Jamalia 128.545 4. Almusyauyat 49.705 5. Azhar Mulua 57.825 6. Azim Antoni 76.100 7. Daryati uteng 121.772 8. Elviana 198.893 9. Eric Hasma 68.917 10. Ibnu Kholdun 44.783 11. Kemuning 0 12. Khairun A Roni 29.034 13. M Hendri M Noer 12.247 14. JAKARTA Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan perolehan suara partai politik hasil Pemilu 2019. Penetapan perolehan suara dan jumlah kursi di DPR RI 2019-2024 itu dilakukan di kantor KPU Pusat, Sabtu (31/8). Berdasarkan penghitungan KPU, jumlah total suara sah Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPR RI mencapai Sebab perolehan suara keduanya berhasil menggusur kedua calon petahana yakni Abdul Rahmi dan Rubaeti Erlita. Perolehan suara keduanya tidak cukup untuk mempertahankan kursi DPD-RI lantaran hanya meraih suara masing-masing 109.601 dan 113.941. (Fai) Perolehan suara calon DPD-RI pada Pemilu 2019 Dapil Kalbar (Foto: KO) Salahdari satu hasil rekapitulasi suara yang ditunggu yakni jumlah suara bagi calon anggota DPD RI dapil Kepulauan Babel Periode 2019-2024. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Babel Review, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Pangkalpinang tercatat suara tertinggi diperoleh oleh petahana, Hudarni Rani dengan perolehan mencapai 16.635 suara. Perolehansuara GKR Hemas mencapai 212.096 suara. Pengamatan detikcom pada hasil rekapitulasi calon DPD KPU Kabupaten Gunungkidul, calon anggota DPD RI nomor urut 21, Hafidh Asrom memperoleh 38. TRIBUNKALTIMCO, SAMARINDA - Hasil Pleno Rekapitulasi Terbuka Suara Calon Perseorangan DPD-RI yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Sabtu (11/5/2019) dini hari. Empat orang calon perseorangan DPD-RI asal Kaltim berhasil memperoleh suara terbanyak setelah bersaing dengan 27 calon lainnya.. Awang Ferdian Hidayat, calon perseorangan DPD-RI Mamuju 8enam.com.-Bertempat di Hotel Srikandi Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat secara resmi merampungkan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi, Jumat, (10/5/2019) kemarin. Dari hasil rekapitulasi suara Pemilu, Partai besutan Megawati Soekarnoputri PDI Perjuangan meraih suara sebanyak Calonanggota DPD RI Amaliah Sobli yang merupakan keponakan Wagub Sumsel Ir H Mawardi Yahya mampu meraih runner up perolehan suara DPD RI di Sumsel. Berdasarkan hasil penjumlahan DC1 Pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari tanggal 9 Mei hingga 13 Mei 2019, Senin (13/5) , wanita berprofesi dokter ini menduduki urutan pertama dan Sebelummenetapkan hasil perolehan suara untuk DPD RI, KPU Maluku lebih awal menetapkan hasil perolehan suara untuk DPR RI. Berikut hasil rekapitulasi Kota Tual yang ditetapkan Ketua KPU Maluku untuk DPD RI: 1. Abd. Hamid Rahayaan 10.89. 2. Drs. Abdullah Assagaf 1.266. 3. Abukasim Sangadji 1.232. 4. Agustinus Dadadiara, SH 401. 5. Anna PerolehanSuara Calon Anggota DPR RI Pemilu 2019 di Kota Malang .. 118 Perolehan Suara Calon Anggota DPD Pemilu 2019 di Kota Malang .. 124 Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2019 di Kota Malang .. 125 Perolehan Suara Calon Anggota DPRD hmedYn. - Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB adalah daerah di Indonesia yang memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI periode 2019-2024. Anggota DPR RI dan DPD RI 2019-2024 di daerah pemilihan Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB terpilih dalam Pemilihan Umum Pemilu serentak tahun 2019 di seluruh Indonesia. Nama-nama anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Nusa Tenggara Barat NTB telah disahkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui situs resminya. Berdasarkan hasil pleno perhitungan perolehan suara DPR RI Dapil NTB l, dan NTB II periode 2019-2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB dan ditetapkan KPU pusat, Sabtu, 31/8/2019, terdapat 11 anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Barat NTB terpilih. Rinciannya adalah 3 anggota DPR RI berada di Dapil NTB I. Kemudian, terdapat 8 anggota DPR RI yang berada di Dapil NTB II Sedangkan untuk DPD RI 2019-2024 untuk daerah pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB, terdapat 4 anggota DPD RI terpilih. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1318/ tertanggal 31 Agustus 2019. Sedangkan untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1319/ tertanggal 31 Agustus 2019. Untuk anggota DPR RI 2019-2024 terdapat 2 dapil di Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB, yaitu Dapil NTB I terdiri dari Sumbawa Barat, Dompu, Sumbawa, Kota Bima, dan Bima. Dapil NTB II terdiri dari Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram. Berikut adalah daftar nama anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024 daerah pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB yang himpun dari situs resmi KPU di DPR RI 2019-2024 Dapil NTB I Terdapat 3 anggota DPR RI 2019-2024 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I NTB I. Berikut adalah daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI Dapil NTB I periode 2019-2024 Drs. H. Zainul ArifinNomor Urut 2 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB I Nama Partai Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Nomor Urut Partai 2 H. Johan Rosihan, STNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB I Nama Partai Partai Keadilan Sejahtera PKS Nomor Urut Partai 8 H. Muhammad Syafrudin, ST, MMNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB I Nama Partai Partai Amanat Nasional PAN Nomor Urut Partai 12 DPR RI 2019-2024 Dapil NTB II Terdapat 8 anggota DPR RI 2019-2024 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II NTB II. Berikut adalah daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI Dapil NTB II periode 2019-2024 A. Helmy Faishal ZainiNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Kebangkitan Bangsa PKB Nomor Urut Partai 1 H. Bambang Kristiono, SENomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Nomor Urut Partai 2 H. Rachmat Hidayat, Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Nomor Urut Partai 3 Ir. Hj. Sari Yuliati, Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Golongan Karya Golkar Nomor Urut Partai 4 M. Syamsul Luthfi, Urut 8 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Nasional Demokrat Nasdem Nomor Urut Partai 5 H. Suryadi Jaya Purnama, STNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Keadilan Sejahtera PKS Nomor Urut Partai 8 Dra. Hj. Wartiah, Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Persatuan Pembangunan PPP Nomor Urut Partai 10 Ir. H. Nanang Samodra, KA, MScNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil NTB II Nama Partai Partai Demokrat Nomor Urut Partai 14 DPD RI 2019-2024 Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Berikut adalah calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI Daerah Pemilihan Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB periode 2019-2024 Evi Apita Maya, SH., Urut 26 Suara Sah Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, Urut 21 Suara Sah TGH. Ibnu Halil, Urut 29 Suara Sah H. Lalu Suhaimi IsmyNomor Urut 35 Suara Sah Fitra Maghiszha Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Periode 2019-2024 TONTON JUGA KalbarOnline, Pontianak – KPU Kalbar telah menyelesaikan rekapitulisasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019 untuk DPD-RI. Hasilnya, dari empat kursi yang diperebutkan, tiga di antaranya diisi oleh wajah baru. Di kursi pertama ditempati oleh mantan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya yang berhasil memperoleh sebanyak suara yang sekaligus tercatat sebagai perolehan suara terbanyak. Pada kursi kedua ditempati calon petahana yakni Maria Goreti yang berhasil memperoleh sebanyak suara. Maria Goreti merupakan satu-satunya calon petahana yang kembali terpilih menjadi anggota DPD-RI periode 2019-2024. Perempuan kelahiran Pahauman, Kabupaten Landak ini tercatat sebagai anggota DPD-RI empat periode berturut-turut. Sementara di kursi ketiga ditempati oleh yakni Erlinawati. Istri Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir ini berhasil memperoleh sebanyak suara. Pada kursi keempat, terdapat nama Sukiryanto. Mantan Ketua DPD REI Real Estate Indonesia Kalbar itu berhasil meraih sebanyak suara. Perolehan suara Erlinawati dan Sukiryanto terbilang cukup mengejutkan. Sebab, perolehan suara keduanya berhasil menggusur kedua calon petahana yakni Abdul Rahmi dan Rubaeti Erlita. Perolehan suara keduanya tidak cukup untuk mempertahankan kursi DPD-RI lantaran hanya meraih suara masing-masing dan Fai Perolehan suara calon DPD-RI pada Pemilu 2019 Dapil Kalbar Foto KO JAKARTA, - Proses penghitungan suara dalam pemilihan umum Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD adalah tahapan yang dilakukan setelah para pemilih menggunakan hak suaranya. Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum KPU menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai. Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil 1,3,5,7, dan seterusnya. Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos. Baca juga Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024 Contohnya jika partai A mendapatkan suara, partai B mendapatkan suara, partai C mendapatkan suara dalam pemilu. Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1. Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian. Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1. Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua. Baca juga Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi. Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD. Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague. Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD. Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi. Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata. Sumber Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, Perludem